adapundaftar isi aplikasi kitab fiqih islam ushul fiqih kitab fathul qorib mabadi fiqih juz 3 kitab bulughul maram kitab risalatul 1 kitab undang undang hukum perdata 2 uu perkawinan tahun 1974 c gono gini dalam khi 1 pasal 85 2 selamat menggunakan aplikasi kitab ushul fiqih terjemahan ini dari perangkat android anda masing masing Friday October 26, 2018. Kitab Matan Al-Ghayah wat Taqrib atau dikenal dengan Kitab Taqrib saja adalah kitab fiqh paling populer di kalangan pesantren salaf. Kitab ini dipelajari hampir di seluruh pesantren salaf di Indondsia termasuk di Pondok Pesantren Al-Khoirot Malang. Terjemah kitab ini ditulis secara online untuk para santri online. Pernikahanatau nikah artinya adalah terkumpul dan menyatu. Menurut istilah lain juga dapat berarti Ijab Qobul (akad nikah) yang mengharuskan perhubungan antara sepasang manusia yang diucapkan oleh kata-kata yang ditujukan untuk melanjutkan ke pernikahan, sesusai peraturan yang diwajibkan oleh Islam[1]. Fathul Qorib Tafsir Yasin dapatmenyelesaikan skripsi yang berjudul “Analisis Diksi Pada Bab Nikah. Buku Terjemahan Kifayatul Akhyar. 3. Sunan Gunung Jati.. nikah, pidana, perang, berburu, menyembelih, Terjemah KITAB FATHUL QORIB (Teks Arab disertai terjemahnya).. Kifayatul akhyar ana tertarik dgn kitab terjemahan kifayatul atqiya. Di mana dalam kitab ini 0178 KAJIAN FATHUL QORIB BAB TALAQ. Sabtu, 28 September 2013 Label: Hukum-hukum. Mentari Dalam Hujan. Assalamu`alaikum. BAB PERCERAIAN ATAU TALAK TERJEMAH. KITAB FATHUL QORIB. TALAK ATAU GUGAT CERAI OLEH SUAMI. Talak secara bahasa adalah melepas ikatan. Secara terminologi syariah adalah nama untuk. y1K0AUZ. Dalam kitab fathul qorib, mushannif menjelaskan tentang nikah dan hal yang berkaitan dengan nikah. Selain itu, dalam kitab ini juga menjelaskan tentang hukum melihat lawan jenis. Maka dari itu, berikut adalah terjemah fathul qorib kitab hukum nikah. Dan dalam sebagian keterangan menggunakan lafadz Wamaa yattashily bihi segala sesuatu yang berhubungan dengannya, berupa hukum-hukum dan urusan pengadilan. Kalimat ini “al ahkaam wal qadlaya” tidak ada dalam sebagian redaksi matan. Pengertian “Nikah” menurut bahasa adalah “kumpul, Wati/jimak dan akad. Sedang pengertian nikah menurut syara’ adalah suatu akad yang mengandung/memuat beberapa rukun nikah dan syarat. Hukum nikah Nikah sunah bagi orang yang membutuhkannya, sebab keinginan nafsunya yang kuat untuk hubungan badan serta sudah memiliki biaya pernikahan seperti maskawin dan nafkah. Apabila tidak memiliki biaya pernikahan, maka baginya tidak sunnah melakukan pernikahan. Bolehkan bagi orang merdeka, mengumpulkan memiliki empat istri yang merdeka, kecuali bila haknya memang tertentu satu istri, seperti pernikahan orang bodoh/tolol dan semacamnya, dari orang-orang yang bergantung pada kebutuhan. Bagi seorang budak, meskipun budak mudabbar, muba’adh, mukatab atau orang yang kemerdekaanya digantungkan dengan suatu sifat, boleh mengumpulkan/memiliki dua istri saja. Orang yang merdeka tidak boleh menikahi amat orang lain, kecuali dengan dua syarat, yaitu Pertama, tidak memiliki maskawin untuk wanita merdeka, atau tidak adanya wanita yang merdeka, atau tidak ada perempuan merdeka yang rela ia nikahi. Kedua, khawatir melakukan zina, yakni zina selama tidak ada perempuan merdeka. Dan mushannif meninggalkan/tidak menyebutkan dua syarat lain, yaitu Pertama, Laki-laki merdeka tersebut tidak memiliki istri merdeka yang beragama islam atau ahli kitab yang layak dijadikan untuk bersenang-senang. Kedua, Amat harus Islam. Maka tidak halal bagi orang Islam merdeka menikahi perempuan amat kitabi. Bila laki-laki merdeka menikahi perempuan amat dengan memenuhi syarat-syarat tersebut, tiba-tiba dia mampu menikahi perempuan merdeka, maka pernikahan dengan perempuan amat tidak batal. Hukum melihat lawan jenis Seorang laki-laki melihat seorang perempuan ada tujuh macam, yaitu Melihatnya seorang laki-laki, sekalipun ia sudah lanjut usia dan pikun serta tidak mampu berhubungan biologis, pada perempuan lain bukan mahrom tanpa ada hajat itu hukumnnya tidak boleh haram. Tapi jika karena ada unsur hajat seperti melakukan kesaksian atas dari perempuan, maka hukumnya boleh. Melihatnya seorang laki-laki kepada istri dan amatnya hukum nya boleh. Boleh juga melihat masing-masing dari keduanya hingga pada bagian anggota selain farji mereka. Adapun melihat farji, hukumnya haram. Namun pendapat ini lemah. Sedangkan menurut qaul ashah, boleh melihat farji, hanya saja makruh. Melihatnya seorang laki-laki pada beberapa perempuan mahramnya, sebab hubungan nasab, sesusuan, mertua, atau melihat perempuan amatnya yang telah berkeluarga, maka boleh melihat pada bagian tubuh mereka selain anggota yang terletak antara pusar dan lutut. Adapun melihat anggota yang ada antara keduanya pusar dan lutut, maka hukumnya haram. Melihat ada hajat untuk menikahinya. Maka boleh bagi seseorang ketika ada niatan kuat hendak menikahi perempuan tersebut yaitu melihat bagian muka dan dua telapak tangannya baik bagian luar atau dalam, meskipun perempuan itu tidak memberi izin kepadanya dalam melihat wajah dan kedua telapak tangan. Menurut tarjihnya imam nawawi, laki-laki boleh melihat dari diri amat ketika berniat untuk melamarnya, yaitu anggota tubuh yang boleh di lihat dari seorang perempuan merdeka wajah dan kedua telapak tangan. Melihat untuk mengobati. Dokter laki-laki boleh melihat perempuan lain bukan rmahrom pada tempat-tempat yang diperlukan saja dalam pengobatan hingga mengobati farji, melihat dalam pengobatan ini dengan syarat hadirnya pihak mahrom, suami atau tuan/majikan, dan memang tidak ada perempuan yang mampu mengobati pasien tersebut. Melihat untuk melakukan persaksian atas diri si perempuan itu. Maka boleh pihak saksi melihat farjinya si perempuan saat melakukan persaksian atas perzinahannya atau melahirkannya si perempuan itu. Bila bersengaja melihat tidak untuk melakukan persaksian, maka ia menjadi fasik dan tertolaklah persaksiannya. Atau melihat perempuan karena urusan segala bentuk transaksi seperti jual beli dan lainnya, maka yang boleh hanya melihat wajahnya saja, hal ini melihat wajah saja untuk persaksian dan transaksi. Melihatnya seorang laki-laki pada perempuan amat ketika hendak membelinya. Maka boleh melihat pada bagian-bagian yang diperlukan. Sehingga boleh melihat beberapa anggota amat, dan rambutnya, tidak boleh melihat bagian auratnya. KETERANGAN “yang wajib hanya melihat wajah, baik untuk persaksian atau transaksi”. Pendapat ini ditenitang, sebab dalam persaksian boleh melihat anggota yang dibutuhkan, bisa wajah dan lainnya seperti farji. al-Bajuri 2/100. Dalil dan Rukun Nikah فانكحوا ما طاب لكم من النساء مثنى وثلاث وربع النساء 3 Artinya Maka kawinilah wanita-wanita lain yang kamu senangi dua, tiga atau empat. QS. Annisa’ 3. يا معشر الشباب! من استطاع منكم الباءة فليتزوج فإنه أغض للبصر وأحصن للفرج ومن لم يستطع فعليه بالصوم فإنه له وجاء متفق عليه Artinya Wahai para generasi muda! Barang siapa diantara kalian telah mampu menikah, maka menikahlah karena dapat lebih menundukkan penglihatan dan lebih menjaga farji. Dan barang siapa tidak mampu menikah, maka hendaknya ia berpuasa karena dapat menjadi penekan nafsu syahwat baginya. HR. Bukhari Muslim. Rukun nikah 1. Zauj; calon suami. 1. Zaujah; calon istri. 2. Wali; orang tua atau keluarga calon istri. 3. Dua orang saksi. 1. Shighat; meliputi îjab dari pihak wali dan qabûl dari pihak zauj. Kali ini Kami akan menulis terjemahan dari kitab kuning Fathul Qorib bab nikah. باب النكاح وما يتعلق به من الأحكام والقضايا Bab nikah dan perkara yang berkaitan dengan nikah dari hukum dan cara menghukuminya Dalam beberapa editorial menggunakan bahasa, "hukum dan masalah yang berkaitan dengan pernikahan." Kalimat ini tidak tercantum dalam beberapa editorial. Perkawinan secara bahasa diungkapkan untuk makna berkumpul, wathi' dan kontrak. Dan menurut syariah, nikah adalah akad yang mengandung beberapa rukun dan syarat. النكاح مستحب لمن يحتاج إليه تعدد الزوجات Nikah itu sunnah bagi orang yang membutuhkan istri banyak Menikah adalah sunnah bagi orang yang membutuhkannya karena keinginan yang kuat dalam dirinya untuk berwathi' dan ia memiliki biaya seperti mahar dan nafakah. Jika dia tidak punya uang, maka tidak sunnah baginya untuk menikah. ويجوز للحر أن يجمع بين اربع حرائر وللعبد بين اثنتي Diperbolehkan bagi orang merdeka memiliki istri empat secara bersamaan. Dan bagi seorang hamba diperbolehkan memiliki istri dua secara bersamaan. Laki-laki merdeka hanya boleh mengumpulkan dalam perkawinan empat perempuan merdeka. Kecuali dia hanya memiliki satu hak, seperti pernikahan orang bodoh dengan sesamanya, yaitu pernikahan yang tergantung pada kebutuhan. Bagi seorang budak, meskipun budak mudabbar, muba'adl, mukatab, atau budak yang kebebasannya tergantung pada suatu sifat, diperbolehkan untuk mengumpulkan hanya dua istri. ولا ينكح الحر أمة إلا بشرطين عدم صداق الحرة وخوف العنت Seorang yang merdeka tidak diperbolehkan menikahi budak perempuan kecuali dengan dua syarat yaitu tanpa mas kawin dan takut zina dan kehabisan wanita merdeka. Mushannif meninggalkan dua syarat lainnya, Pertama, dia tidak memiliki istri wanita merdeka, baik muslim maupun ahli kitab yang masih bisa dinikmati. Kedua, budak wanita yang akan dinikahi oleh pria merdeka adalah muslim. Maka tidak halal bagi laki-laki muslim menikahi budak perempuan ahli kitab. Apabila seorang laki-laki merdeka menikahi seorang budak perempuan dengan syarat-syarat ini, kemudian dia kaya dan menikahi seorang perempuan merdeka, maka pernikahannya dengan budak perempuan itu tidak terputus. ونظر الرجل إلى المرأة على سبعة أضرب Seorang laki laki memandang wanita itu ada tujuh macam hukum. أحدها نظرة إلى أجنبية لغير حاجة فغير جائز Pertama, memandangnya seorang laki laki kepada wanita lain tanpa ada keperluan, maka tidak boleh. Pertama, pandangan seorang laki-laki, meskipun dia sudah tua dan tidak mampu lagi untuk hoeboengan eenteem, dengan wanita lain bukan mahram dan bukan istri tanpa ada niat untuk memandangnya, maka hukumnya tidak boleh Haram. Jika pandangannya didasarkan pada niat seperti bersaksi terhadap wanita, maka hukumnya boleh. والثاني نظرة إلى زوجته أو أمته فيجوز أن ينظر إلى ما عدا الفرج منهما Kedua, memandang kepada istrinya sendiri atau budaknya, maka diperbolehkan memandang selain kmaloean. Kedua, pandangan laki-laki terhadap istri dan budak perempuannya. Maka dibolehkan baginya untuk melihat masing-masing dari mereka selain auratnya. Adapun alat k3lameen, maka hukum melihatnya adalah haram. Dan ini adalah pendapat yang lemah. Menurut pendapat al-ashah, boleh melihat aurat tetapi disertai dengan hukum makruh. والركبة والثالث نظرة إلى ذوات محارمه أو أمته المزوجة فيجوز فيما عدا ما بين السرة Ketiga, memandang perempuan kerabat atau amat yang dinikahi, diperbolehkan memandang selain sesuatu mulai pusar sampai lutut. Ketiga, pandangan seorang laki-laki terhadap wanita mahramnya, baik karena nasab, radla' atau nikah, atau atas budak wanitanya yang telah dinikahi orang lain. Maka diperbolehkan baginya untuk melihat bagian tubuh selain bagian antara pusar dan lutut. Adapun anggota di antara keduanya, maka hukumnya haram untuk dilihat. والرابع النظر لأجل النكاح فيجوز إلى الوجه والكفين Keempat, memandang perempuan karena akan dinikahi, maka diperbolehkan memandang ke wajah dan dua telapak tangan. Yang keempat adalah melihat wanita lain karena mereka ingin menikah. Ketika seseorang ingin menikahi seorang wanita, diperbolehkan baginya untuk melihat wajah dan telapak tangan wanita itu, meskipun calon istri tidak mengizinkannya. Menurut tarjihnya Imam an Nawawi, apabila seorang laki-laki ingin melamar seorang budak wanita, maka dia boleh melihat dari budak wanita bagian-bagian tubuh yang boleh dilihat dari wanita merdeka tersebut. إليها والخامس النظر للمداواة فيجوز إلى المواضع التي يحتاج Kelima, memandang perempuan yang sedang diobati maka diperbolehkan memandang tempat yang dibutuhkan untuk diobati. Yang kelima adalah melihat karena mengobati. Maka diperbolehkan bagi seorang dokter laki-laki untuk melihat dari pasien perempuan lain bagian-bagian yang perlu ia rawat bahkan farji. Ia melakukannya di depan mahram, suami, atau majikan pasien perempuan. Dan memang tidak ada dokter wanita yang bisa merawat pasien wanita. والسادس النظر للشهادة أو للمعاملة فيجوز إلى الوجه خاصة Keenam, memandang perempuan yang memberi kesaksian atau untuk memperkerjakan maka diperbolehkan memandang khusus wajah. Keenam, mencari tujuan bersaksi terhadap seorang wanita. Jadi seorang saksi diperbolehkan melihat farji wanita lain ketika dia bersaksi tentang perzeenahan atau persalinan yang dialami wanita itu. Jadi, jika dia dengan sengaja melihat untuk tujuan selain bersaksi, maka dia dianggap fasiq dan kesaksiannya ditolak. Atau memandangnya karena untuk melakukan transaksi jual beli atau hal lain dengan seorang wanita. Jadi dia diperbolehkan untuk melihat wanita itu. Ungkapan Mushannif, “orang-orang tertentu hanya melihat wajahnya”, kembali ke persoalan kesaksian dan transaksi. المواضع التي يحتاج إلى تقليبها والسابع النظر إلى الأمة عند ابتياعها فيجوز إلى Ketujuh, memandang budak perempuan yang akan dibelinya, maka boleh memandang tempat yang dijadikan pedoman diterimanya dalam jual beli budak. Ketujuh adalah melihat budak wanita ketika ingin membelinya. Jadi dia diperbolehkan untuk melihat bagian tubuh yang perlu dilihat. Sehingga dia diperbolehkan untuk melihat bagian tubuh dan rambutnya, bukan bagian auratnya. ولا يصح عقد النكاح إلا بولي وشاهدي عدل فصل Fasal - Tidak sah nikah kecuali dengan kehadiran seorang wali dan kehadiran dua saksi yang adil ويفتقر الولي والشاهدان إلى ستة شرائط Seorang wali dan dua saksi membutuhkan enam syarat. الإسلام والبلوغ والعقل والحرية والذكورة والعدالة Yakni Islam, balig, berakal, merdeka, laki laki dan adil الذمية أنه لا يفتقر نكاح إلى إسلام الولي إلا Kecuali pernikahan seorang amat dimmi, maka tidak membutuhkan islamnya seorang wali ولا نكاح الأمة إلى عدالة السيد dan nikahnya seorang amat tidak membutuhkan adilnya tuan. العم ثم ابنه على هذا الترتيب وأولى الولاة الأب ثم الجد أبو الأب ثم الأخ للأب والأم ثم الأخ للأب ثم ابن الأخ للأب والأم ثم ابن الأخ للأب ثم Wali yang utama adalah ayah, nenek, saudara laki laki seayah seibu, saudara laki laki seibu saja, anak laki laki saudara laki laki seayah seibu, anak laki laki saudara laki laki seayah saja, paman dan anak paman. فإذا عدمت العصبات فالمولى المعتق ثم عصابته ثم الحاكم Bila urutan wali diatasa tidak ada semua maka tuan yang memerdekannya. Kemudian bila tidak ada semua mulai nomor 1 sampai 9 maka ahli waris asobahnya lalu hakim. ولا يجوز أن يصرح بخطبة معتدة ويجوز أن يعرض لها وينكحها بعد انقضاء عدتها Dan tidak diperbolehkan menjelaskan khitbah lamaran wanita dalam keadaan iddah. Dan diperbolehkan menawarkan khitbah lamaran dan menikahinya sesudah beresnya iddah. والنساء على ضربين ثيبات وأبكار فالبكر يجوز للأب والجد إجبارها على النكاح والثيب لا يجوز تزويجها إلا بعد بلوغها وإذنها Perempuan itu ada dua yakni gadis dan janda. Maka seorang gadis diperbolehkan bagi seorang ayah dan kakek memaksanya untuk menikahkannya. Sedangkan janda, maka tidak diperbolehkan dinikahkan kecuali setelah dewasa dan atas ijinnya. والمحرمات بالنص أربع عشرة سبع بالنسب وهن الأم وإن علت والبنت وإن سفلت والأخت والخالة والعمة وبنت الأخ وبنت الأخت واثنتان بالرضاع الأم المرضعة والأخت من الرضاعوأربع بالمصاهرة أم الزوجة والربيبة إذا دخل بالأم وزوجة الأب وزوجة الابن وواحدة من جهة الجمع وهي أخت الزوجة Saudara dalam nas agama ada empat belas. Tujuh sebab nasab yaitu ibu dan keatas, anak perempuan dan ke bawah, saudara perempuan, bibi dari ibu, bibi dari ayah, anak perempuan saudara laki-laki dan anak perempuan saudara perempuan . Dua sebab menyusu yaitu ibu yang menyusui dan saudara perempuan sesusuan. Empat sebab perkawinan yaitu ibu Istri, anak tiri yang sudah disetubuhi ibunya, istri ayah, dan istri anak. Satu sebab mempersatukan yaitu saudara perempuan istri. ولا يجمع بين المرأة وعمتها ولا بين المرأة وخالتها ويحرم من الرضاع ما يحرم من النسب Tidak boleh dibarengkan antar perempuan dan bibi dari bapak atau ibunya dan diharamkan sebab susuan sebagaiman sebab keturunan. وترد المرأة بخمسة عيوب بالجنون والجذام والبرص والرتق والقرن Perempuan ditolak dengan sebab lima hal gila, menderita penyakit lepra, belang, tersumbat oleh daging kmaloeannya dan tersumbat tulang kmaloeannya. ويرد الرجل بخمسة عيوب بالجنون والجذام والبرص والجب والعنة Laki Laki ditolak sebab lima hal yakni gila, menderita lepra, belang, terpotong kmaloeannya dan p3luh فصل ويستحب تسمية المهر في النكاح فإن لم يسم صح العقد ووجب المهر بثلاثة أشياء أن يفرضه الزوج على نفسه أو يفرضه الحاكم أو يدخل بها فيجب مهر المثل وليس لأقل الصداق ولا لأكثره حد ويجوز أن يتزوجها على منفعة معلومة ويسقط بالطلاق قبل الدخول بها نصف المهر. Fasal - Disunnahkan menyebutkan mahar dalam nikah. Maka jika tidak disebutkan maharnya dalam nikah, maka sah akad nikahnya. Mahar menjadi wajib karena tiga hal yatu dia mewajibkan terhadap dirinya sendiri, atau diwajibkan oleh hakim atau telah menduhulnya. Maka wajib membayar umumnya mahar. Tidak ada batas jumlah mahar dalam hal ukuran sedikit banyaknya. Diperbolehkan seorang menikahi perempuan dengan mas kawin kemanfaatan sesuatu. Mahar bisa gugur separuh akibat talak sebelum dukhul. فصل" والوليمة على العرس مستحبة والإجابة إليها واجبة إلا من عذر. Fasal - Pesta acara Nikah adalah Sunnah dan memenuhi undangannya adalah wajib kecuali ada udur atau ada halangan فصل والتسوية في القسم بين الزوجات واجبة ولا يدخل على غير المقسوم لها بغير حاجة وإذا أراد السفر أقرع بينهن وخرج بالتي تخرج لها القرعة وإذا تزوج جديدة خصها بسبع ليال إن كانت بكرا وبثلاث إن كانت ثيبا وإذا خاف نشوز المرأة وعظها فإن أبت إلا النشوز هجرها فإن أقامت عليه هجرها وضربها ويسقط بالنشوز قسمها ونفقتها Adapun menyamakan dalam giliran diantara beberapa istri adalah wajib. Tidak diperbolehkan memasuki atau dukhul selain istri yang mendapat giliran kecuali ada kebutuhan. Ketika suami akan berpergian, maka dia mesti memilih diantara beberapa istri dan keluar beserta istri yang menang dalam undian. Dan ketika suami beristri lagi, maka ada kekhususan untuk istri tersebut selama tujuh malam jika dia gadis, dan tiga hari jika janda. Dan ketika suami takut akan nusyuznya, istri harus dia nasehati, bila istri menolak untuk dinasehati maka harus pisah ranjang. Dan bila istri tetap nusyz pulang ke orang tua maka bisa memukulnya dan karena nusyuz tersebut, gugurlah jatah gilir dan jatah nafkah. Artikel terkait kitab fathul qorib berharokat dan terjemahfathul qorib bab wali nikahterjemahan kitab fathul qoribkitab fathul qorib bab jimamakalah bab nikah fathul qoribisi kitab fathul qoribdownload kitab fathul qorib pdfmacam macam kitab bab nikah Galeri Kitab Kuning Berisi ulasan dan informasi Link Download Gratis Kitab Fathul Qorib, Baik terjemahan, Teks Arab Asli dan Bermakna Jawa / Makan Ala Fathul Qorib merupakan salah satu bahan ajar Fikih Madzhab Syafi'i khususnya di lembaga-lembaga Islam, seperti Pondok Juga Kumpulan Kitab Fikih Madzhab Syafi'i - Download GratisKitab ini dipelajari oleh para santri tingkat menengah atau wustho. Biasanya untuk mempelajari Fathul Qorib, santri terlebih dahulu belajar kitab fikih dasar, seperti Kitab Safinatun Naja, dan Sullam TaufiqSekilas Tentang Kitab Fathul QoribKitab Fathul Qorib, dikarang oleh Muhammad bin Qasim al-Ghazi, yang mana Julukan dan Kuniyah beliau adalah Syamsuddin Abu Abdillah. Sering disebut Ibnu al-Qasim dan juga Ibnu al-Gharabili. Tulisan dalam Bahasa Arabnya ابن القاسم dan ابن lengkap Kitab Fathul Qarib adalah Fathul Qarib al-Mujib fi Syarh Alfaz al-Taqrib. Tulisan dalam bahasa Arabnya yaitu فتح القريب المجيب في شرح ألفاظ التقريبBaca Juga Download Terjemah Kitab Fathul Mu'in Karangan Syaikh Zainuddin Al-Malibari, Lengkap 12 Jilid BukuDan yang perlu diketahui adalah Kitab Fathul Qarib ini punya yang lain yaitu Al-Qaulu Al-Mukhtar Fi Syarhi Ghayah Al-Ikhtishar. Tulisan dalam Bahasa Arabnya yaitu القول المختار في شرح غاية الاختصارDalam penyebutan, Kitab Fathul Qarib / Al-Qaulul Mukhtar sering juga disebut dengan “Syarah Ibnu Qasim al-Ghazi“. Penyebutan ini berpatokan pada bahwa nama ayahanda pengarang Kitab Fathul Qarib adalah Pembahasan Kitab Fathul QoribPembahasan Ibadah, meliputi cara bersuci, wudhu, tatacara shalat, puasa, haji dan lain Jual-Beli dan Transaksi Mu'amalah, meliputi jual-beli, riba, gadai, pinjaman, sewa-menyewa dan lain Pernikahan Munakahah, meliputi rukun dan syarat pernikahan, wali nikah, dan lain Tentang Pidana Jinayah meliputi pembahasan tentang qishosh hukuman dari pembunuhan, sanksi-sanksi Ta'zir dan lain Kitab Fathul Qorib, Terjemah-Arab dan Makna JawaBagi anda yang ingin membaca dan mempelajari dan membaca Kitab Fathul Qorib, mulai terjemahan, makna jawa dan teks arab aslinya, berikut ini kami akan bagikan versi PDF Kitab Fathul QaribPengarang Syekh Muhammad bin Qasim al-GhaziFile PDFDOWNLOADFathul Qarib Teks Asli LINKFathul Qarib Makna Jawa LINKTerjemah Fathul Qorib LINK Dapatkan kitab-kitab dan buku Fikih Lainnya, Klik FiqihDisclaimerKami tidak menganjurkan untuk menggandakan dengan tujuan komersil dan mendapatkan profit, tanpa seizin ini hanya sebagai media download, sebab file-file sudah tersedia pada penyedia tertentu. Fathul Qarib✍️Bab Nikahبِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمSyarat Nikahفصل فيما لا يصح النكاح إلا به ولا يصح عقد النكاح إلا بولي عدل وفي بعض النسخ بولي ذكر، وهو احتراز عن الأنثى، فإنها لا تزوج نفسها ولا غيرها و لا يصح عقد النكاح أيضاً إلا بحضور شاهدي عدلAdanya Wali dan Saksi NikahFasal menjelaskan hal-hal yang mana akad nikah tidak bisa sah kecuali dengan hal-hal nikah hukumnya tidak sah kecuali disertai dengan wali yang sebagian redaksi dengan bahasa, “dengan seorang wali laki-laki.”Hal ini mengecualikan seorang wanita. Karena sesungguhnya seorang wanita tidak bisa menikahkan dirinya sendiri atau orang nikah juga tidak bisa sah kecuali dengan hadirnya dua orang saksi yang المصنف شرط كل من الولي والشاهدين في قوله ويفتقر الولي والشاهدان إلى ستة شرائطالأولSyarat Wali dan SaksiMushannif menjelaskan syarat masing-masing dari wali dan dua saksi di dalam perkataan beliau,Seorang wali dan dua orang saksi membutuhkan enam syarat الإسلام فلا يكون ولي المرأة كافراً إلا فيما يستثنيه المصنف pertama adalah islam. Sehingga wali seorang wanita tidak boleh orang kafir, kecuali permasalahan yang dikecualikan oleh mushannif setelah ini.و الثاني البلوغ فلا يكون ولي المرأة kedua adalah baligh. Sehingga wali seorang wanita tidak boleh anak kecil.و الثالث العقل فلا يكون ولي المرأة مجنوناً سواء أطبق جنونه أو ketiga adalah berakal. Sehingga wali seorang wanita tidak boleh orang gila, baik gilanya terus menerus atau terputus-putus.و الرابع الحرية فلا يكون للولي عبداً في إيجاب النكاح، ويجوز أن يكون قابلاً في النكاحYang ke empat adalah merdeka. Sehingga seorang wali tidak boleh berupa budak di dalam ijab serah budak diperkenankan menjadi orang yang qabul terima di dalam akad nikah.و الخامس الذكورة فلا تكون المرأة والخنثى وليينYang ke lima adalah laki-laki. Sehingga seorang wanita dan khuntsa tidak bisa menjadi wali nikah.و السادس العدالة فلا يكون الولي فاسقاً،Yang ke enam adalah adil. Sehingga seorang wali tidak boleh المصنف من ذلك ما تضمنه قوله إلا أنه لا يفتقر نكاح الذمية إلى إسلام الولي ولا يفتقر نكاح الأمة إلى عدالة السيد فيجوز كونه فاسقاًDari keterangan di atas, mushannif mengecualikan permasalahan yang tercakup di dalam ungkapan beliau,Hanya saja, sesungguhnya pernikahan wanita kafir dzimmi tidak mengharuskan walinya beragama seorang budak wanita tidak mengharuskan majikkannya adil, sehingga hukumnya sah walaupun majikan yang menikahkannya adalah orang fasiq.

terjemahan fathul qorib bab nikah